
•
Calon Mahasiswa atau Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah dipanggil melalui laman SIMPKB dan melakukan Kesediaan wajib melakukan lapor diri di LPTK Universitas Jember agar bisa menjadi Mahasiswa PPG di Universitas Jember. Adapun langkah untuk melakukan lapor diri adalah sebagai berikut

•
Ketentuan Lapor Diri calon mahasiswa PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) Tahun 2024 dan mekanisme lapor diri dilakukan secara daring. Calon mahasiswa melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen sebagaimana tertuang dalam surat penetapan sebagai calon mahasiswa PPG di Universitas Jember KETENTUAN LAPOR DIRI MAHASISWA PPG BAGI GURU TERTENTU (DALJAB) LPTK Universitas Jember: Mengisi…