ketentuan-lapor-diri-daljab-2025

Ketentuan Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) Tahun 2025

Ketentuan Lapor Diri calon mahasiswa PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) Tahun 2025 dan mekanisme lapor diri dilakukan secara daring. Calon mahasiswa melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen sebagaimana tertuang dalam surat penetapan sebagai calon mahasiswa PPG di Universitas Jember.

📑 Ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG

Bagi Guru Tertentu (Daljab) LPTK Universitas Jember:

  1. Mengisi Biodata Mahasiswa sesuai lini masa lapor diri (melalui aplikasi lapor diri di salamppg.unej.ac.id)
  2. Unggah scan Pakta Integritas bermeterai 10.000 (PDF, maks 5 MB)
  3. Surat Ijin Kepala Sekolah (PDF, maks 5 MB)
  4. Scan ijazah S1 (Asli, PDF maks 5 MB)
  5. Scan transkrip S1 (Asli, PDF maks 5 MB)
  6. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM, JPG maks 5 MB)
  7. Pas foto 4×6 berwarna (ketentuan foto) (maks 5 MB)
  8. SKCK minimal Polsek dengan keterangan “Untuk mengikuti PPG Tahun 2025” (PDF, maks 5 MB)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari faskes) dengan keterangan “Untuk mengikuti PPG Tahun 2025” (PDF, maks 5 MB)
  10. Surat Bebas NAPZA (minimal 3P dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN) (PDF, maks 5 MB)
  11. Scan NPWP (jika ada, JPG maks 5 MB)
  12. Scan SK Kepegawaian Terakhir (PDF, maks 5 MB)

⚠️ NOTE:

  1. Calon Mahasiswa PPG disarankan untuk dapat mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum masa lapor diri
  2. Link Grup PPG Universitas Jember ada di Informasi PPG sesuai tahapan dan di Dashboard aplikasi lapor diri PPG Unej di salamppg.unej.ac.id saat lapor diri

🔗 Lapor Diri & Tata Cara

Lapor diri melalui ⇒ SalamPPG.Unej.ac.id

Perhatikan lini masa lapor diri PPG sebelum akses aplikasi (akses aplikasi salamPPG dapat diakses sesuai lini masa lapor diri).

Cara Lapor Diri di Universitas Jember ⇒ Klik di sini

📂 Lampiran

  • Template Pakta Integritas ⇒ Download
  • Template Surat Ijin Kepala Sekolah ⇒ Download
📞 Pertanyaan dapat disampaikan via ⇒ WhatsApp PPG Official