Mahasiswa PPG FKIP Unej Ikuti Kegiatan Kepramukaan, Perkuat Karakter Calon Guru

Jember – Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan FKIP Universitas Jember mengikuti kegiatan kepramukaan sebagai bagian dari pembinaan karakter, kepemimpinan, dan kedisiplinan. Kegiatan berlangsung di lingkungan kampus serta lapangan pramuka Unej dengan penuh semangat kebersamaan.

Beragam aktivitas dilaksanakan, mulai dari apel, latihan baris-berbaris, jelajah alam, hingga kegiatan kreatif berbasis tim. Kegiatan ini tidak hanya melatih fisik, tetapi juga mental dan sosial mahasiswa untuk menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kerja sama, kepemimpinan, dan cinta tanah air.

Koordinator PPG FKIP Unej menjelaskan bahwa pramuka bagi mahasiswa PPG merupakan bagian dari kurikulum penguatan karakter.

“Sebagai calon guru, mereka perlu memiliki kepribadian yang tangguh, disiplin, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Pramuka menjadi media efektif untuk membentuk karakter tersebut,” ungkapnya.

Para mahasiswa menyambut antusias kegiatan ini. Mereka merasa mendapat pengalaman baru yang melatih kerja sama kelompok sekaligus menumbuhkan rasa percaya diri. Salah satu peserta menuturkan bahwa pramuka memberikan bekal berharga dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan, terutama saat nantinya terjun langsung ke sekolah dan masyarakat.

📌 Landasan Regulasi Kepramukaan

Kegiatan kepramukaan di kampus ini sejalan dengan kebijakan nasional mengenai pramuka di satuan pendidikan. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

  • Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menegaskan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dengan tiga model pelaksanaan: blok, aktualisasi, dan reguler.
  • Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, yang mencabut Permendikbud No. 63/2014. Dalam aturan baru ini, sekolah tetap wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka atau kepanduan lain, tetapi keikutsertaan siswa bersifat sukarela.
  • Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek No. 12/2024. Aturan ini kembali menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan sebagai wadah pembinaan peserta didik.

Dengan dukungan kebijakan tersebut, kegiatan kepramukaan di PPG FKIP Unej bukan hanya tradisi, tetapi juga bagian dari upaya menyiapkan calon guru profesional yang berkarakter, berjiwa kepemimpinan, serta mampu menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia.