PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan)

PPG bagi Guru Tertentu

PPG bagi Guru Tertentu

PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) bertujuan mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera.

Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
    • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
    • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
    • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Informasi bagi Guru yang Belum Terpanggil!

  • Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
  • Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu

Alur bagi Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain
  1. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
  2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  3. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id. Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, dapat membuka melalui https://rumahpendidikan.go.id, kemudian pilih Ruang GTK, atau unduh aplikasi Ruang GTK (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
  4. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.
Alur bagi Guru lulusan PGP dan Guru PLPG belum lulus UTN
  1. Guru penggerak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan guru yang telah menyelesaikan PLPG namun belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
  2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  3. Peserta PPG bagi Guru Tertentu dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan pada Platform Ruang GTK.

Informasi Lapor Diri & Pembelajaran Mandiri PPG bagi Guru Tertentu

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing